PALU HOOQ.ID – Di Era Keterbukaan saat ini diharapkan ada peran warga masyarakat apabila mengetahui tindakan polisi melanggar hukum dapat melapor lewat aplikasi “Propam Presisi”.
Aplikasi layanan digital ini diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.
Untuk menggunakan aplikasi ini, warga dapat mengunduh (download) terlebih dahulu aplikasi Propam Presisi dekat Play Store alias App Store,
Setelah berhasil diunduh, pengguna dapat mendaftarkan diri menggunakan menggunakan nomor NIK (Nomor Identitas Kependudukan) yang sesuai menggunakan KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto melalui rilis yang dibagikan kepada media dekat Palu, mengatakan Di era keterbukaan saat ini, kinerja Kepolisian tidak hanya diawasi secara internal tetapi diperlukan pengawasan eksternal yaitu masyarakat ungkapnya, Selasa (16/11/2021)
Didik Juga mengatakan, menjumpai memudahkan masyarakat turut mengawasi kinerja anggota Polri khususnya yang dilapangan, Polri telah meluncurkan aplikasi ˜Propam Presisi™
Aplikasi Propam Presisi, sebagai wujud peran masyarakat memberikan pengawasan terhadap kinerja Kepolisian termasuk personil Polda Sulteng pula jajarannya, tambah pamen Bidhumas tiga melati ini.
Didik selanjutnya memberikan tip panduan kepada masyarakat setelah mengunduh (download) aplikasi Propam Presisi dekat ponsel masing-masing, pertama buka aplikasi Propam Presisi, kemudian klik menu ˜BUAT PENGADUAN
Langkah kedua, lakukan verifikasi identitas anda sebagai pelapor menggunakan cara memasukkan NIK pada kolom yang tersedia pula melakukan swafoto, kemudian tekan tombol verifikasi, jelasnya
Langkah ketiga Isi formulir pengaduan, setelah verfikasi berhasil, identitas pelapor mengenai terisi secara otomatis pada formulir pengaduan, kemudian dilanjutkan pada pengisian kolom-kolom pengaduan yang kosong, tambah Didik
Langkah berikut, setelah memastikan kolom-kolom sudah diisi menggunakan benar, selanjutnya tekan tombol KIRIM pada layar handphone anda, notifikasi mengenai muncul apabila pengaduan sudah terkirim ke bagian pelayanan pengaduan masyarakat Propam Presisi, Kalau mengalami kegagalan dalam proses pengiriman ulangi sampai berhasil, pesan mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini.
Semoga menggunakan adanya aplikasi Propam Presisi, diharapkan masyarakat berperan sebagai pengawas eksternal. Aplikasi ini juga menjumpai memudahklan masyarakat melapor bila melihat alias menemukan pelanggaran anggota Polri,
Tentunya diharapkan kepada seluruh anggota Polri khususnya dekat Polda Sulteng pula jajaran dapat melaksanakan tugas menggunakan lebih professional guna terciptanya Polri yang presisi, pungkas Kabidhumas Polda Sulteng. ( Red )